Ojk Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS: Apa yang Perlu Anda Ketahui

khotim
By
khotim
Saya adalah penulis yang tertarik untuk menggali, memahami, dan berbagi cerita tentang kekayaan budaya manusia. Bagiku, budaya bukan sekadar tradisi atau ritual itu adalah jendela untuk...
8 Min Read

Sobat estate – Pernahkah Anda mendengar tentang perusahaan yang membeli kembali sahamnya sendiri? Fenomena ini dikenal sebagai buyback.

Bayangkan ini seperti seseorang yang membeli kembali barang dagangannya sendiri karena dia percaya bahwa barang itu bernilai lebih dari harga saat ini.

Dalam dunia pasar modal, buyback sering dilakukan oleh perusahaan ketika mereka merasa harga saham mereka di bursa sedang “murah” atau tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

Tapi apa jadinya jika sebuah kebijakan memungkinkan perusahaan untuk melakukan buyback tanpa harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?

Ya, ini bukan fiksi lagi! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan kebijakan relaksasi buyback, yang memungkinkan emiten melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan pemegang saham.

Kebijakan ini adalah respons terhadap kondisi pasar modal Indonesia yang sedang tertekan akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Sebagai contoh nyata, IHSG sempat anjlok hingga 6% pada 18 Maret 2025, menyentuh level 6.076—level terendah dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, menurut data BEI, net sell investor asing mencapai Rp 2,5 triliun dalam satu hari perdagangan.

Dalam situasi seperti ini, buyback bisa menjadi alat penyelamat bagi pasar modal. Namun, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang sudah siap beraksi dan yang masih ragu-ragu? Mari kita kupas lebih dalam!

9 Emiten Siap Buyback Saham, ACES Masih Ragu: Ini Alasan dan Prospeknya

Daftar Emiten yang Siap Buyback

Jadi, siapa saja 9 emiten yang siap melakukan buyback saham tanpa RUPS? Berikut daftarnya:

Bank BUMN:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA)
  • PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP)

Lainnya:

  • PT Matahari Department Store Tbk (LPPF)
  • PT Sido Muncul Tbk (SIDO) – Menyiapkan dana Rp 300 miliar.

Dua emiten lainnya belum disebutkan secara spesifik, namun diyakini akan mengikuti jejak rekan-rekan mereka.

Kapan Jadwal Buyback?
Semua rencana ini akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diagendakan antara 20 Maret–10 April 2025.

Berapa Batas Buyback?
Menurut POJK Nomor 13/2023, perusahaan dapat melakukan buyback maksimal 20% dari modal ditempatkan. Dengan kata lain, jumlah saham yang dibeli kembali tidak boleh melebihi batas tersebut.

Mengapa ACES Belum Pastikan Rencana Buyback?

Di tengah gelombang emiten yang siap beraksi, ada satu nama yang masih terlihat hati-hati: PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES). Emiten ritel ini belum memberikan kepastian apakah akan mengikuti langkah rekan-rekannya untuk melakukan buyback. Mengapa?

Melinda Pudjo, Head of Corporate Communication ACES, menjelaskan bahwa manajemen masih dalam tahap pengkajian internal. Artinya, mereka sedang mempertimbangkan beberapa faktor penting:

  1. Kondisi Keuangan Internal: ACES mungkin ingin memastikan bahwa mereka memiliki cukup likuiditas untuk menjalankan operasional bisnis sekaligus melakukan buyback. Bagaimanapun, uang yang digunakan untuk buyback adalah uang perusahaan, bukan uang pribadi.
  2. Prioritas Bisnis: Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik, ACES mungkin memilih untuk fokus pada ekspansi atau inovasi produk daripada mengalokasikan dana besar untuk buyback.
  3. Ketidakpastian Pasar: ACES mungkin sedang menunggu sinyal positif dari OJK atau BEI sebelum mengambil keputusan. Pasar modal saat ini sangat dinamis, sehingga keputusan buyback bisa menjadi pisau bermata dua jika tidak dilakukan pada waktu yang tepat.

Bagaimana Prospek Saham ACES Jika Tidak Melakukan Buyback?

Bagi investor, pertanyaan besar adalah: “Apa yang akan terjadi pada saham ACES jika mereka tidak melakukan buyback?” Jawabannya tergantung pada beberapa faktor:

  1. Kepercayaan Investor:
    Buyback biasanya dianggap sebagai sinyal positif bahwa manajemen percaya pada prospek perusahaan. Jika ACES tidak melakukannya, investor mungkin mulai bertanya-tanya apakah ada sesuatu yang salah dengan fundamental perusahaan.
  2. Performa Kompetitor:
    Jika kompetitor seperti LPPF atau SIDO berhasil meningkatkan harga saham mereka melalui buyback, ACES berisiko kehilangan momentum. Investor cenderung memilih saham-saham yang lebih stabil dan dipandang memiliki dukungan kuat dari manajemen.
  3. Tekanan Eksternal:
    Faktor seperti net sell asing atau isu politik domestik tetap menjadi tantangan besar bagi semua emiten, termasuk ACES. Tanpa strategi mitigasi yang jelas, saham ACES bisa stagnan atau bahkan turun lebih lanjut.

Namun, tidak melakukan buyback bukan berarti buruk. Jika ACES menggunakan dana mereka untuk investasi strategis (misalnya, membuka gerai baru atau mengembangkan produk inovatif), hal ini bisa memberikan hasil jangka panjang yang lebih baik.

Apa Kriteria Perusahaan yang Boleh Buyback Saham Tanpa RUPS?

Untuk memastikan transparansi dan perlindungan bagi pemegang saham minoritas, OJK telah menetapkan beberapa syarat ketat untuk buyback tanpa RUPS. Berikut kriterianya:

  1. Dasar Hukum:
    Perusahaan harus memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 13/2023 dan POJK Nomor 29/2023.
  2. Batas Maksimal:
    Total saham yang dibeli kembali tidak boleh melebihi 20% dari modal ditempatkan.
  3. Durasi Kebijakan:
    Relaksasi ini hanya berlaku selama 6 bulan sejak surat resmi OJK diterbitkan pada 18 Maret 2025.
  4. Tujuan:
    Buyback harus dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, seperti penurunan IHSG yang drastis.

Berapa Dana yang Disiapkan Emiten untuk Buyback?

Dana yang disiapkan oleh emiten bervariasi tergantung pada kemampuan keuangan mereka. Sebagai contoh:

  • SIDO telah mengumumkan akan menyiapkan dana sebesar Rp 300 miliar untuk buyback.
  • BBRI, BMRI, dan BBNI juga dikabarkan akan mengalokasikan dana besar, meskipun jumlah pastinya belum diumumkan.

Untuk ACES, besaran dana buyback masih belum jelas karena mereka belum memastikan rencana tersebut.

FAQ: Jawaban atas Pertanyaan Umum

1. Apa manfaat utama buyback saham bagi investor?

Buyback dapat meningkatkan harga saham karena jumlah saham yang beredar di pasar berkurang. Selain itu, ini juga memberikan sinyal positif bahwa manajemen percaya pada prospek perusahaan.

2. Apakah buyback bisa sepenuhnya menyelamatkan IHSG?

Tidak. Buyback hanya solusi jangka pendek. Untuk pemulihan jangka panjang, dibutuhkan perbaikan fundamental ekonomi dan stabilitas politik (sumber).

3. Kenapa OJK mengizinkan buyback tanpa RUPS?

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons gejolak pasar secara cepat dan efektif.

4. Apa risiko bagi perusahaan yang melakukan buyback?

Risiko utamanya adalah alokasi dana yang salah. Jika dana digunakan untuk buyback, perusahaan mungkin kekurangan modal untuk ekspansi atau inovasi.

5. Bagaimana cara memilih saham yang layak dibeli setelah buyback?

Fokuslah pada emiten dengan fundamental kuat, catatan kinerja positif, dan komitmen jangka panjang terhadap pertumbuhan (sumber).

Penutup: Apa yang Harus Dilakukan Investor?

Buyback saham tanpa RUPS adalah kebijakan yang menarik, tetapi tidak semua perusahaan cocok untuk melakukannya. Bagi investor, penting untuk memahami alasan di balik keputusan emiten dan melihat gambaran besar.

Jika Anda tertarik pada saham ACES, pantau terus perkembangan mereka. Jika Anda lebih suka saham dengan potensi jangka pendek, perhatikan emiten yang sudah siap melakukan buyback seperti SIDO atau BBRI.

Ingat, pasar modal selalu penuh dengan peluang dan risiko. Pastikan Anda membuat keputusan berdasarkan analisis mendalam dan bukan hanya spekulasi semata.

Share This Article