Cara Daftar Prakerja Gelombang 68, Cek Agar Lolos!

khotim
By khotim
2 Min Read
Screenshot

ProEstate – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan keterampilan melalui program Kartu Prakerja.

Mulai hari ini, Jumat (17/5/2024), pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 68 resmi dibuka.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, berikut adalah informasi lengkap mengenai link pendaftaran, cara daftar, tips untuk lolos, dan insentif yang akan diperoleh peserta.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 68

Menurut pengumuman resmi yang diunggah pada akun Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 68 akan dibuka hingga tanggal 20 Mei 2024. Proses pendaftarannya sangat mudah dan dapat dilakukan secara online.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Kunjungi laman resmi Prakerja di prakerja.go.id.
  2. Masuk ke akun Anda dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Setelah berhasil masuk ke dashboard, klik “Gabung Gelombang” pada gelombang yang sedang dibuka, yaitu gelombang 68.
  4. Lengkapi seluruh data diri dan ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar yang disediakan.
  5. Setelah mengisi data dan menyelesaikan tes, Anda hanya perlu menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai kelolosan.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68

Untuk dapat mengikuti program Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa program ini tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 68:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Minimal berusia 18 tahun pada saat mendaftar.
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.
  4. Calon peserta adalah mereka yang sedang dalam proses melamar kerja, karyawan yang terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh yang dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk juga pelaku UMKM.
  5. Bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan perangkatnya, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD.
  6. Dibatasi untuk dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Share This Article
Saya adalah penulis yang tertarik untuk menggali, memahami, dan berbagi cerita tentang kekayaan budaya manusia. Bagiku, budaya bukan sekadar tradisi atau ritual itu adalah jendela untuk melihat dunia dari perspektif yang berbeda. Setiap kebiasaan, bahasa, seni, hingga makanan, memiliki makna mendalam yang mencerminkan nilai-nilai, sejarah, dan identitas suatu komunitas. Di tengah globalisasi yang semakin cepat, saya percaya bahwa memahami budaya adalah kunci untuk membangun empati, menghargai perbedaan, dan merayakan keberagaman. Dengan pendekatan kritis namun inklusif, saya berusaha menyajikan konten yang tidak hanya informatif, tetapi juga menginspirasi pembaca untuk lebih terbuka terhadap dunia di sekitar mereka. "Budaya adalah cerminan jiwa sebuah komunitas, dan setiap cermin memiliki banyak sisi untuk dijelajahi."