7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia: Begini Cara Cek Legalitasnya

diratama
By
diratama
Diratama memiliki 10 tahun pengalaman dalam investasi properti dan pasar real estat. Ia berfokus pada tren pasar dan strategi investasi jangka panjang, memberikan wawasan yang berbasis...
4 Min Read
7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia: Begini Cara Cek Legalitasnya (Ilustrasi)

Di Indonesia, 22% sengketa properti (BPN, 2023) bersumber dari ketidakjelasan status sertifikat tanah. Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kepemilikan yang menentukan validitas transaksi, nilai jual, hingga potensi konflik.

Artikel ini akan mengupas tuntas jenis-jenis sertifikat tanah berdasarkan hukum agraria, teknik verifikasi autentisitas, serta strategi mengantisipasi risiko hukum tersembunyi.

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia & Implikasi Hukumnya

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 18 Tahun 2021, berikut klasifikasi sertifikat tanah yang berlaku:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

  • Pemegang: WNI secara perorangan.
  • Jangka Waktu: Tidak terbatas.
  • Cakupan: Hak terkuat untuk tanah bukan agraria.
  • Risiko: Bisa beralih ke HGB jika digunakan untuk bangunan komersial.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Pemegang: WNI, badan hukum Indonesia, atau WNA berizin.
  • Jangka Waktu: 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun).
  • Karakteristik: Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara/milik pihak lain.

3. Sertifikat Hak Pakai

  • Pemegang: Instansi pemerintah, WNA, atau badan asing.
  • Contoh: Tanah untuk kedutaan asing atau perusahaan PMA.
  • Kelemahan: Tidak bisa dijadikan jaminan fidusia.

4. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

  • Pemilik: Pemerintah/pemda, diberikan kepada BUMN/BUMD.
  • Kasus Umum: Pengembangan kawasan industri atau perumahan skala besar.

5. Girik/Petok D

  • Status: Bukan sertifikat, melainkan bukti pembayaran pajak tanah warisan kolonial.
  • Risiko: Harus dikonversi ke SHM/HGB melalui proses adjudikasi.
Jenis SertifikatKekuatan HukumPotensi SengketaNilai Agunan di Bank
SHM★★★★★Rendah (5%)70-80% NJOP
HGB★★★★☆Sedang (15%)50-60% NJOP
Hak Pakai★★☆☆☆Tinggi (35%)Tidak berlaku
Girik★☆☆☆☆Sangat Tinggi (60%)0%

Langkah Verifikasi Sertifikat Tanah (Online & Offline)

A. Verifikasi Dasar via Fisik Dokumen

Cek Nomor Sertifikat

  • Format: [Kode Provinsi].[Kode Kabupaten].[No.Urut] (Contoh: 12.05.0001).
  • Cocokkan dengan nomor di lembar pertama dan sampul.

Analisis Tanda Tangan & Stempel

  • SHM/HGB harus ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan setempat.
  • Waspadai perbedaan ketebalan tinta atau blur pada stempel.

B. Verifikasi Online via Sistem BPN

  1. Akses https://www.atrbpn.go.id/.
  2. Masukkan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dari sertifikat.
  3. Hasil akan menunjukkan:
  • Status hukum terkini.
  • Riwayat peralihan hak.
  • Beban hukum (sita, gadai, sengketa).

C. Pengecekan Langsung ke Kantor Pertanahan

Surat Permohonan Informasi

  • Lampirkan fotokopi sertifikat dan KTP pemohon.

Peroleh Sertifikat Tanah Elektronik (STeP)

  • Dokumen digital resmi BPN yang mencatat seluruh mutasi tanah.

Studi Kasus – Bagaimana Sertifikat Palsu Berkedok SHM Tipu 15 Korban di Surabaya?

Modus Operandi (2022):

  • Pelaku membuat sertifikat SHM palsu dengan nomor mengikuti format resmi.
  • Menggunakan tanah HGB yang sudah dialihkan ke pihak ketiga.
  • Korban gagal verifikasi karena hanya mengecek fisik dokumen, tidak melalui sistem BPN.

Lesson Learned:

  • Selalu lakukan verifikasi online-offline cross-check.
  • Harga tanah di bawah 60% NJOP sering indikasi sertifikat bermasalah.

Teknik Mengonversi Girik ke SHM – Proses & Biaya

Tahap Konversi (PP No. 24 Tahun 1997):

Pendaftaran Adjudikasi

  • Ajukan permohonan + bukti kepemilikan (warisan, jual beli).

Pengukuran Bidang Tanah

  • Biaya: Rp500.000 – Rp2 juta (tergantung luas).

Pengumuman di Kantor Desa & BPN

  • Masa sanggah: 60 hari.

Terbitnya Sertifikat SHM

  • Total biaya: Rp5-15 juta (termasuk PNBP).

Tren Terkini – Digitalisasi Sertifikat Tanah & Dampaknya

Sertifikat Elektronik (STeP)

  • Memuat QR code untuk verifikasi instan via app BPN.

Blockchain untuk Catatan Riwayat Tanah

  • Uji coba di Bali dan Jakarta mencegah pemalsuan riwayat kepemilikan.

Integrasi BPN dengan Notaris

  • Proses balik nama kini bisa selesai 3 hari (sebelumnya 2-3 bulan).

Memahami jenis dan cara verifikasi sertifikat tanah adalah kunci investasi properti yang aman. baca juga, cara negosiasi serta kapan waktu yang tepat untuk beli ruamh?

Share This Article